Dua Youtuber Lokal Jadi Bandar Judi Online, Sukses! Tapi Berahir di Jeruji Besi

Dua Youtuber Lokal Jadi Bandar Judi Online, Sukses! Tapi Berahir di Jeruji Besi

Kedua tersangka tertunduk lesu, saat konferensi pers di Mapolres Muratara, Sumsel, Senin 15 Mei 2023.-DISWAY NETWORK-

MURATARA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Dua youtuber lokal Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) Sumsel, Arafik Saputra (32) dan Rani Ardiansyah (33), diciduk Satreskrim Polres MURATARA, karena mempromosikan judi.

Kedua tersangka mempromosikan situs judi online melalui channel YouTube mereka dan bekerja sama dengan bandarnya, membuka dengan situs Top Jitu, dan Jabrik.

BACA JUGA:Beredar Informasi Lima Warga Ditangkap Bermain Judi di Rumah Oknum Anggota Dewan

Demikian diungkap Wakapolres Muratara Kompol MP Nasution, didampingi Kasat Reskrim AKP Jailili, Senin 15 Mei 2023.

Bisnis judi online itu, berlokasi di Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Muratara. Dari hasil informasi dan penyelidikan, kedua tersangka ditangkap Rabu 10 Mei 2023 dini hari. 

BACA JUGA:Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Desa Bayau

"Mereka sudah buka enam bulan terakhir, omzetnya mencapai Rp20 juta per bulan. Dan mendapat uang lainnya Rp150 ribu per hari,” beber Nasution.

Pada penyergapan Rabu dini hari itu, kedua tersangka tengah membuka situs dan menjadi operator atau bandar dalam situs judi online tersebut.

BACA JUGA:Situs Pemkab Empat Lawang Diretas, Promosikan Judi Online

“Mereka sedang membuat konten bermuatan judi togel, untuk mengarahkan penonton ke situs judi online yang mereka kelola,” tambah Nasution.

Dari lokasi penyergapan di rumah tersangka Arafik Saputra, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA:Heboh! Ratusan Situs Pemerintah Jadi Situs Judi Online

Di antaranya, tiga unit handphone (hp), rekapan togel, kartu ATM BNI, KTP, penggaris dan spidol warna.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegas Nasution.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: