Petantang-petenteng Pistol di Pinggang, Warga Curiga Lapor Polisi Lalu Ditangkap

Robinsyah (39), warga asal Dusun 7 Desa Noman Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan ini, diringkus Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.-DISWAY NETWORK-
BACA JUGA:iPhone 11 Pro Max Hilang Digondol Maling, Korban Lapor Polisi
Pada pukul 21.00 WIB Tim Macan menemukan seseorang dengan ciri-ciri yang diinformasikan warga sebelumnya.
"Lalu kita melakukan observasi langsung kepada objek sasaran dan setelah dipastikan orang tersebut benar dengan dugaan kepemilikan senpira, langsung bergerak melakukan penangkapan," jelas Robi.
BACA JUGA:Dua Youtuber Lokal Jadi Bandar Judi Online, Sukses! Tapi Berahir di Jeruji Besi
Namun proses penangkapan tidak berlangsung dengan muda, karena tersangka Robinsyah melakukan perlawanan dengan mencoba menarik pelatuk senpi dari balik pinggangnya.
Aksi tersangka Robinsyah, berhasil digagalkan karena petugas yang memang sudah siaga dan mengantisipasi kemungkinan itu bakal terjadi berhasil membekuk Robinsyah.
BACA JUGA:Apes! Belum Sempat Jual Motor, Karno Sudah Terciduk
Petugas juga berhasil mengamankan BB senpira dalam penguasaan tersangka.
"Saat dilakukan penggeledahan kita menemukan BB lain berupa kunci T yang diduga digunakan tersangka untuk melancarkan aksi pencurian yang dilakukannya," kata Robi.
BACA JUGA:Wah Segini Rupanya Duit Suap Ketok Palu RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018
Kemudian Tim Macan melakukan pengembangan kasusnya dengan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Jalan Mangga besar, kelurahan Megang.
Namun di kontrakan tersangka petugas tidak menemukan BB lain dengan dugaan aksi pidana yang dilakukan tersangka.
BACA JUGA:Terungkap! Anak Kandung Tikam Ayah Kandungnya Sebanyak Tiga Kali Hingga Tewas
"Sekarang terasangka kita tahan di Mapolres Lubuklinggau, terkait pelanggaran pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nom 12 Tahub 1951 dan atau pasal 365 KUHP," pungkasnya.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: