Selain Mantan Kadis, Berikut Daftar 6 Tersangka Kasus Tambang di Lahat
Selain Mantan Kadis, Berikut Daftar 6 Tersangka Kasus Tambang di Lahat.--
PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara PT. Andalas Bara Sejahtera pada Senin (22/07/24).
Keenam tersangka yang ditetapkan adalah:
1. ES, selaku Komisaris Utama, Komisaris, Direktur Utama, dan Direktur PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera.
2. G, selaku Direktur Utama, Direktur, dan Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera.
BACA JUGA:Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Lahat Jadi Tersangka Kasus Tambang
BACA JUGA:Tiga Penjabat Bupati Dilantik Pj Gubernur
3. B, selaku Direktur Utama, Direktur, dan Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera.
4. M, selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015.
5. SA, selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015.
6. LD, selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015.
BACA JUGA:Seorang Warga Empat Lawang Tewas Dikeroyok Saat Mencari Istri di Pantai Panjang Bengkulu
BACA JUGA:Pj Sekda Empat Lawang Hepy Safriani Siap Ajukan Pensiun Dini per Agustus 2024
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mereka diperiksa sebagai saksi. Karena tim Penyidik telah mengantongi alat bukti permulaan, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan,” jelas Vanny, Senin (22/07/24).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: