Selain Mantan Kadis, Berikut Daftar 6 Tersangka Kasus Tambang di Lahat

Selain Mantan Kadis, Berikut Daftar 6 Tersangka Kasus Tambang di Lahat

Selain Mantan Kadis, Berikut Daftar 6 Tersangka Kasus Tambang di Lahat.--

Dari enam tersangka, lima orang ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, sementara satu tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palembang.

BACA JUGA:Air Terjun Guruh Gemurai: Pesona Alam yang Memikat di Riau

BACA JUGA:Putri Kemang, Kisah Perempuan Tomboy Mampu Satukan Dua Negeri

Penahanan mereka berlangsung mulai 22 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024.

Dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp. 555.000.000.000.

Tim penyidik telah memeriksa 44 orang saksi terkait kasus ini.

Vanny menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk mendalami alat bukti dan mencari keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

BACA JUGA:Trans Studio Mini Pekanbaru: Destinasi Hiburan Keluarga Terbaik di Kota Bertuah

BACA JUGA:Mall SKA Pekanbaru: Pusat Perbelanjaan dan Hiburan Terkemuka di Riau

Adapun perbuatan para tersangka melanggar:

- Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:Air Terjun Gulamo: Keindahan Alam yang Memikat di Riau

BACA JUGA:Istana Siak Sri Indrapura: Kemegahan Peninggalan Kesultanan Siak

Modus operandi yang dilakukan oleh PT. Andalas Bara Sejahtera melibatkan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang dimiliki, memasuki wilayah IUP OP milik PT. Bukit Asam Tbk, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: