Pisau Dipinggang Antarkan Gunawan ke Balik Jeruji Besi

Pisau Dipinggang Antarkan Gunawan ke Balik Jeruji Besi

Saat Tersangka diamakan di Mapolres Pagaralam. Foto: ist.--

PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Gegara pisau dipinggang, seorang pemuda asal Desa Seleman Ulu, Kecamatan Muara Pinang Kabuapten Empat Lawang harus mendekam dibalik sel tahanan Polres Pagaralam.

Adalah Gunawan  (20), pemuda tersebut sempat diamankan bersama seorang rekannya.

BACA JUGA:Todongkan Pisau ke Leher Istri, Juliansyah Diringkus

Pada saat itu, gerak geriknya cukup mencurigakan saat kepergok Tim Opsnal sedang patroli di jalan lintas Pagaralam – Lahat pada Kamis (13/4/2023) sekira pukul 23.10 WIB, ujar Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi SE, Sabtu (15/4/2023).

Ditambahkan, Kanit Pidum Rendy Lawizky Pelawi STrk mengatakan, kejadiannya persis tak jauh dari masjid di Dusun Pelang Kenidai, Kecamatan Dempo Tengah.

BACA JUGA:Mabok Miras, Edi Dihujani Pisau

“Dia (Gunawan) beserta rekannya menunjukkan gelagat mencurigakan saat kita melintas melakukan patroli malam,” ucap Ipda Rendy Lawizky.

“Melihat dua orang laki-laki mencurigakan yang sedang nongkrong di dekat masjid langsung kita hampiri,” ucapnya.

BACA JUGA:Gara-gara Bawa Sajam, Warga Desa Sawah Diciduk Polisi

Lantas, dilakukan penggeledahan. Benar saja, ucap Kanit Pidum salahsatu pemuda tersehut kedapatan membawa sajam jenis pisau sepanjang sekutar 25 cm.

Pekaku terpaksa diamankan, dikhawatirkan berencana melakukan aksi kejahatan. Pasalnya, mereka dengan gelagat mencurigakan nongkrong hingga larut malam diduga menunggu mangsa.

BACA JUGA:Lagi, Kapolsek Tebing Tinggi Terima Motor Bodong, Sajam dan Kecepek

“Sajam tersebut diselipkan di pinggang bagian depan pelaku Gunawan. Lalu keduanya kita amankan ke Mapolres Pagaralam,” katanya.

Untuk sementara, pelaku kepemilikan Sajam yakni Gunawan terancam dijerat pidana pasal 2 Ayat 1  UU Darurat RI No.12 Tahun 1951.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: