Buruh Harian Lepas Diamankan Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja Atas Kepemilikan Senjata Tajam

Buruh Harian Lepas Diamankan Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja Atas Kepemilikan Senjata Tajam

Rohman Ario diamankan Karena Senjata Tajam--

REL, Tanjung Raja, Ogan Ilir – Seorang buruh harian lepas bernama Rohman Ario (34) diamankan oleh Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja pada hari Jumat, 5 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan karena Rohman kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau penikam, yang melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 tahun 1951.

Penangkapan berawal saat Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja yang dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Bripka Prayudho Wibowo, SH, sedang melakukan patroli hunting. 

“Saat patroli, Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja bertemu dengan seorang laki-laki bernama Rohman Ario,” ujar Kapolsek AKP Zahirin. “Saat hendak dihampiri, Rohman berlari, sehingga dilakukan pengejaran.”

BACA JUGA:Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Pemilik Warung Kopi di Ogan Ilir Ditangkap!

Setelah berhasil diamankan, Rohman diketahui membawa 1 bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 28 cm, bergagang kayu, dan bersarung kulit warna coklat yang diselipkan di pinggang bagian depan sebelah kanannya.

“Saat diinterogasi singkat, Rohman mengakui bahwa pisau tersebut adalah miliknya,” jelas Kapolsek AKP Zahirin.

Rohman Ario dan barang bukti pisau tersebut kemudian diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk proses hukum lebih lanjut.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: