Perkelahian Akibat Dendam Lama yang Berujung Kematian di Ulak Dabuk, Tersangka Akui Menyesal

Perkelahian Akibat Dendam Lama yang Berujung Kematian di Ulak Dabuk, Tersangka Akui Menyesal

Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kanit Pidum, dan Kapolsek Talang Padang memperlihatkan barang bukti kasus perkelahian di Desa Ulak Dabuk kepada wartawan saat press release. Foto: M Farrel/REL.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang melakukan press release kasus perkelahian yang menyebabkan kematian.

Rilis tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian, didampingi oleh Kasi Humas Iptu Salpia Wardi, Kanit Pidum, dan Kapolsek Talang Padang, pada Jumat (3/5/24).

AKP Alpian dalam press release menjelaskan kronologis kejadian yang bermula sejak dendam lama.

BACA JUGA:Pendaftaran Serapungan Dibuka, Doorprize Motor Menanti, Segera Daftar Sekarang!

Yang mana perkelahian ini terjadi antara 3 orang yakni korban Arif dan temannya Maikel dengan tersangka Firman.

"Tersangka dan korban ini awalnya memiliki dendam lama, dan saat tersangka menginap di kebun miliknya, ia dihadang oleh korban beserta temannya," ungkap Kasat Reskrim.

"Lalu terjadi lah perkelahian antara tersangka dengan korban dan temannya, yang mengakibatkan luka serius pada ketiganya. Kemudian mereka dibawa kerumah sakit oleh Kapolsek Talang Padang dan untuk saudara Firman saat itu dijaga oleh personel kami," jelasnya.

BACA JUGA:Jumlah Penerima PKH Menurun di Kabupaten Empat Lawang Begini Umgkapan Kabid Dinsos

Kemudian setelah berada di rumah sakit sekitar dan dinyatakan sembuh, tersangka diserahkan ke Polres Empat Lawang oleh adik perempuannya.

Tersangka akan dikenakan pasal 380 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimala 15 tahun serta pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sedangkan kondisi di Desa Ulak Dabuk saat ini dikatakan oleh Kasat Reskrim dalam keadaan kondusif dengan penjagaan dari personel Polsek Talang Padang.

BACA JUGA:Penemuan Mengungkap Masa Lalu Manusia: Wajah Wanita Neanderthal Terungkap di Gua Irak

Hampir sama dengan yang dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka mengaku dihadang oleh korban dan temannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: