Gara-gara Bawa Sajam, Warga Desa Sawah Diciduk Polisi
AMANKAN : Tersangka berikut barang bukti saat diamankan, Selasa (20/12). FOTO : IST/POLRES EMPAT LAWANG--
EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Seorang pemuda, kedapatan membawa senjata tajam, saat razia aparat di jalan raya Desa Selamen Ulu, Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, Selasa (20/12) dini hari.
Pemuda ini diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Pinang, yang sedang melakukan giat patroli hunting untuk mencegah aksi tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Muara Pinang.
Kapolsek Muara Pinang, Iptu M Indra Gunawan mengatakan, tim opsnal Polsek Muara Pinang pada pukul 00.05 WIB sedang melakukan pemantauan dalam operasi Cipta Kondisi (Cipkon) hingga tengah malam diwilayah Pinggir Jalan Raya, Desa Selamen Ulu, Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang
"Aparat mengamanka pelaku diketahui bernama AS (18), warga Desa Sawah Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, saat sedang nongkrong di wilayah tersebut bersama temannya," ungkap Kapolsek.
Ia mengungkapkan, saat itu pelaku sedang duduk-duduk di sebuah pondok bersama dengan temannya. Kemudian tim opsal mendekati kedua bocah tersebut, saat didekati pelaku AS langsung membuang senjata tajam yang disimpan dipinggangnya ke bawah pondok.
Melihat hal tersebut tim opsnal melakukan penyisiran ke tempat pelaku membuang barang bukti tersebut, dan berhasil ditemukan senjata tajam berupa pisau jenis wali dengan panjang 23 cm.
“Kami amankan pelaku bersama barang bukti sajam jenis pisau bergagang kayu dan bersarung kulit warna coklat dengan panjang 23 sentimeter (cm) yang dilempar oleh pelaku ke bawah pondok,” terangnya.
Atas tindakannya membawa senjata tajam, AS dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah, dan dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: