Wow!! Ada Insentif dari Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Listrik
Ilustrasi--
JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pemerintah meluncurkan insentif pembelian kendaraan listrik roda 4 dan bus.
Pemberian insentif pembelian kendaraan listrik roda 4 dan bus tersebut sebagai komitmen pemerintah untuk mengakselerasi transformasi ekonomi.
Di mana, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian kendaraan listrik roda 4 dan bus menjadi salah satunya.
BACA JUGA:Bolehkah Mobil Dinas Dibawa Mudik?!, Ini Kata Joncik
Adapun insentif mulai berlaku pada masa pajak April sampai dengan masa pajak Desember 2023.
“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga ke depan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” terang Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, dikutip dalam laman Kemenkeu, Kamis (6/4/2023).
BACA JUGA:Wuling Mini EV Kok Bisa Dijual Murah?, Cek Dalemanya
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Sementara terkait pemberian insentif tersebut akan ditujukan pada, pertama kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat dan bus dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih besar atau sama dengan 40 persen (TKDN ≥ 40%).
BACA JUGA:Bayar Listrik Pakai PLN Mobile, Mudah dan Praktis Dalam Satu Genggaman
Ini akan diberikan PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar tinggal satu persen.
Kedua, KBLBB dengan TKDN di atas atau sama dengan 20 persen serta di bawah 40 persen (20% ≤ TKDN < 40%).
BACA JUGA:Pengguna Sepeda Listrik Hingga ke Pelosok Empat Lawang
Ini akan diberikan PPN DTP sebesar 5 persen sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: