Wow!! Ada Insentif dari Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Listrik
Ilustrasi--
Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 1641 Tahun 2023.
BACA JUGA:PLN Siap Menjaga Kehandalan Listrik Selama Ramadhan
Kriteria nilai TKDN memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Kemenperin, Taufiek Bawazier mengharapkan intensif ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik.
BACA JUGA:Kakek 70 Tahun Tewas Kena Jerat Listrik Babi Hutan, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
“Dengan berjalannya program fasilitasi pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023” ujar Taufiek.
Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, kata Taufiek, pihaknya akan melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN.
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Beralih ke Listrik Pintar
Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) ILMATE.
Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan PPN DTP. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: