MK Tolak Gugatan Soal Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Soal Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).-ist-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: