MK Tolak Gugatan Soal Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).-ist-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: