MK Tolak Gugatan Soal Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).-ist-
BACA JUGA:Mega Wisata Ocarina Park: Tempat Rekreasi Keluarga di Lahan 40 Hektar
MK meminta Pemerintah segera menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan demi memastikan kepastian hukum yang adil.
“Hal tersebut penting dilakukan demi kondusivitas masyarakat desa serta kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa,” tegas Guntur.
Keberatan Pemohon
Pemohon menilai Pasal 118 huruf e UU Desa tidak memberikan kepastian hukum bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024.
BACA JUGA:Astaga! Bocah 10 Tahun Meninggal Diduga Digigit Tikus di Rumah Sakit
Mereka merasa norma tersebut hanya mengakomodasi kepala desa yang berakhir masa jabatannya hingga Februari 2024.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan diubah menjadi mencakup kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November 2023 hingga Februari 2024.
Pemerintah Diminta Bertindak Cepat
Putusan ini menegaskan pentingnya peran Pemerintah dalam menyelesaikan polemik masa jabatan kepala desa.
BACA JUGA:Sebut Transmigran Sebagai Patriot, AHY Ajak Putra-Putri Bangsa untuk Berperan Serta
Penyelesaian ini dinilai krusial untuk mencegah konflik di tingkat desa dan memastikan pembangunan desa berjalan tanpa hambatan. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: