Refly Harun: Pendidikan SMA di Luar Negeri Jadi “Cacat Bawaan” Gibran, Perlu Judicial Review ke MK

Refly Harun: Pendidikan SMA di Luar Negeri Jadi “Cacat Bawaan” Gibran, Perlu Judicial Review ke MK

Refly Harun: Pendidikan SMA di Luar Negeri Jadi “Cacat Bawaan” Gibran, Perlu Judicial Review ke MK:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan Subhan pada Senin (8/9/2025).

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, turut angkat bicara terkait kontroversi ini. Menurutnya, pengadilan tidak bisa serta-merta membatalkan posisi Gibran sebagai wakil presiden, tetapi keabsahan ijazah SMA yang dimiliki Gibran tetap bisa dipertanyakan.

“Satu-satunya yang tidak bisa dilakukan pengadilan adalah membatalkan posisi Gibran sebagai wapres. Tapi, yang bisa dipertanyakan adalah keabsahan ijazah SMA-nya, apakah benar sesuai standar di Indonesia,” ujar Refly dalam tayangan YouTube miliknya.

Refly menjelaskan bahwa ijazah SMA dari luar negeri secara fundamental berbeda dengan ijazah dari sekolah di Indonesia karena tidak mengajarkan kurikulum wajib seperti PPKN, Pendidikan Pancasila, dan Sejarah Indonesia.

BACA JUGA:Pemilihan Ketua dan Wakil OSIS SMPN 6 Rantau Bayur Gunakan E-Voting, Hasil Terpantau Real Time

BACA JUGA:Bupati Empat Lawang Tegaskan Tunggakan BPJS Tuntas, Ribuan Peserta JKN-KIS Kembali Terlindungi

“Di luar negeri tidak ada pelajaran PPKN, Pendidikan Pancasila, atau Sejarah Indonesia. Itu sebabnya ijazah SMA Republik Indonesia sangat penting, apalagi untuk menjadi presiden atau wakil presiden,” tegasnya.

Ia menyebut hal ini sebagai “cacat bawaan” dalam konteks kepemimpinan nasional. Menurut Refly, seorang calon pemimpin seharusnya menempuh pendidikan dasar selama sembilan tahun di Indonesia agar memiliki pemahaman identitas kebangsaan sejak dini.

Lebih jauh, Refly menilai bahwa persoalan ini sebaiknya diuji melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan kepastian hukum, mengingat undang-undang belum secara eksplisit membedakan ijazah SMA dalam negeri dan luar negeri.

BACA JUGA:Bupati Joncik Muhammad Lantik 62 Pejabat, Dorong Perbaikan Kinerja dan Pelayanan Publik

BACA JUGA:Pemilihan Ketua dan Wakil OSIS SMPN 6 Rantau Bayur Gunakan E-Voting, Hasil Terpantau Real Time

“Ini wilayah abu-abu. Karena undang-undang tidak secara eksplisit membedakan ijazah SMA dalam negeri dan luar negeri. Jadi Judicial Review penting dilakukan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: