MK Tolak Gugatan Soal Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).-ist-
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang digelar pada Jumat (3/1/2025).
Pasal tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada Februari 2024.
Gugatan diajukan oleh Muhammad Asri Anas, Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa: Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.
BACA JUGA:Pemerintah Naikkan Harga Rokok Mulai 1 Januari 2025: Berikut Daftarnya
Hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap kehilangan objek.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya saat membacakan amar Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024.
Norma Telah Diputus Sebelumnya
MK menjelaskan bahwa norma dalam pasal yang sama telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:Jembatan Barelang: Infrastruktur Vital dan Destinasi Wisata Ikonik di Batam
Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal a quo, sehingga norma tersebut telah memiliki pemaknaan baru.
“Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Sorotan Permasalahan Faktual
Meski gugatan ditolak, MK menyoroti adanya permasalahan faktual terkait pengisian jabatan kepala desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: