Pemerintah Naikkan Harga Rokok Mulai 1 Januari 2025: Berikut Daftarnya

Pemerintah Naikkan Harga Rokok Mulai 1 Januari 2025: Berikut Daftarnya

Istimewa/internet--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Mulai hari ini, pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan cukai baru yang berdampak pada kenaikan harga rokok.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai, tetapi juga mengurangi konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan remaja dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Daftar Harga Rokok Terbaru per 1 Januari 2025:

Rokok Putih (Marlboro, Djarum Super):

Sebelumnya Rp 35.000 per bungkus, kini menjadi Rp 40.000 per bungkus.

Rokok Kretek (Gudang Garam, Sampoerna):

Dari Rp 30.000 per bungkus naik menjadi Rp 36.000 per bungkus.

Rokok Filter (LA Lights, Surya):

Awalnya Rp 28.000 per bungkus, sekarang Rp 33.000 per bungkus.

BACA JUGA:Realme Narzo 80 Ultra: Smartphone Kelas Menengah dengan Spesifikasi Premium

BACA JUGA:Demi Kembang Api, Dua Jukir Minimarket di Palembang Nekat Jebol Lampu Jalan

Dampak dan Harapan

Pemerintah berharap langkah ini dapat menekan angka perokok aktif di Indonesia, terutama di kelompok rentan seperti remaja.

Menurut data, konsumsi rokok di kalangan anak muda meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir, sehingga diperlukan intervensi kebijakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: