Pemkab Musi Rawas Siapkan Bantuan Dana Pendamping untuk Warga Tidak Mampu

Pemkab Musi Rawas Siapkan Bantuan Dana Pendamping untuk Warga Tidak Mampu:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas melalui Dinas Kesehatan memberikan perhatian khusus bagi warga kurang mampu dengan menyiapkan bantuan dana pendamping rujukan untuk keluarga pasien yang dirawat di rumah sakit pemerintah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas, drg. Maya Keseuma Surya Putri, melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes) dr. Ari Nanda menyampaikan, bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban keluarga pasien dalam hal biaya transportasi dan konsumsi selama mendampingi pasien rawat inap.
“Bagi masyarakat tidak mampu yang memiliki anggota keluarga dirawat di rumah sakit, silakan mengajukan bantuan ke Dinkes Kabupaten Musi Rawas,” jelas dr. Ari, Rabu (16/4/2025).
Bantuan ini berlaku untuk pasien yang dirawat di rumah sakit pemerintah, baik di dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas seperti RSUD Muara Beliti dan RSUD dr. Sobirin Pangeran Muhammad Amin, maupun di luar wilayah seperti RSUP Mohammad Hoesin di Palembang.
BACA JUGA:Bupati Lahat Tinjau Tebat Penandingan, Dorong Sentra Budidaya Ikan dan Wisata Alam
BACA JUGA:Mengenal Kampung Naga Tasikmalaya: Tempat yang Penuh Daya Tarik dan Tradisi
Syarat dan Mekanisme Pengajuan:
Surat tugas dari Kepala Desa.
Surat keterangan tidak mampu.
Permohonan diajukan ke Dinas Kesehatan atau melalui Puskesmas terdekat.
Bantuan ini bersifat reimbursement, yakni dana akan dicairkan setelah pasien keluar dari rumah sakit.
Jumlah bantuan dihitung berdasarkan lama perawatan, maksimal selama 10 hari.
Namun, untuk kasus khusus seperti gizi buruk, tidak ada batas waktu pemberian bantuan selama masa perawatan.
"Kalau kasus gizi buruk, berapa lama pun dirawat, dana pendamping tetap diberikan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: