Sengketa Pemilu di Sumsel Memanas, 11 Gugatan PHPU Siap Disidangkan di MK
Sembilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kabupaten/kota Sumatera Selatan akan menghadapi sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).-ist-
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Sembilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kabupaten/kota Sumatera Selatan akan menghadapi sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tercatat ada 11 gugatan yang akan diproses.
Bawaslu dan KPU Provinsi Sumsel menyatakan kesiapannya untuk mendampingi jajarannya dalam persidangan tersebut.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan SPd, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas pengawasan sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Gugatan Paslon 1 Segera Disidangkan di MK, Paslon 2 Siap Tempur
"Kami sudah melakukan pengawasan sesuai prosedur. Semua keterangan yang akan kami sampaikan di MK didasarkan pada fakta hasil pengawasan lapangan," ujarnya, baru-baru ini.
Kurniawan menjelaskan, bahan keterangan yang disusun mencakup seluruh tahapan pengawasan yang dilakukan selama pemilu.
"Proses ini sangat teliti. Semua data dan informasi yang kami siapkan harus sesuai fakta di lapangan dan relevan dengan pokok permohonan pemohon," tambahnya.
Netralitas dan Objektivitas Jadi Kunci
BACA JUGA:Putusan MK Menanti! 9 Daerah di Sumsel Masih Terjerat Sengketa Pemilu
Menjaga integritas dalam memberikan keterangan di MK, Bawaslu Sumsel menekankan prinsip netralitas tanpa intervensi.
"Kami tidak memberikan ruang untuk manipulasi atau keberpihakan. Keterangan yang kami sampaikan sepenuhnya berbasis data pengawasan transparan dan akuntabel," tegas Kurniawan.
Menurutnya, menjaga netralitas adalah tanggung jawab besar yang diemban Bawaslu dalam memastikan proses hukum berjalan adil.
"Kami ingin semua pihak percaya bahwa proses di MK akan menghasilkan putusan yang benar-benar mencerminkan keadilan," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: