Putusan MK Menanti! 9 Daerah di Sumsel Masih Terjerat Sengketa Pemilu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya, -DISWAY NETWORK-
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di Sumatera Selatan (Sumsel) memasuki babak krusial.
Sebanyak sembilan daerah kini masih bergulat dengan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan harus menunggu keputusan resmi sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mematuhi putusan hukum yang berlaku.
“Untuk daerah yang sedang bersengketa, kami pastikan menunggu keputusan MK. Setelah ada keputusan, barulah dilakukan penetapan hasil,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (3/1/2025).
Sembilan daerah yang harus menanti putusan MK meliputi Empat Lawang, Lahat, OKU, OKUS, Ogan Ilir, Banyuasin, Pagaralam, Palembang, dan Kabupaten Muara Enim.
Sebaliknya, daerah yang tak terlibat sengketa seperti Muba, Muratara, Lubuklinggau, OKUT, PALI, Prabumulih, dan OKI dipastikan segera menerima penetapan hasil tanpa perubahan angka.
“Tak perlu khawatir, untuk daerah yang tidak bersengketa, proses penetapan hasil tetap berjalan lancar,” tambah Andika.
Pelantikan Menanti Keputusan Kemendagri
Mengenai proses pelantikan kepala daerah terpilih, Andika menyatakan bahwa hal tersebut menjadi wewenang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“KPU hanya memastikan proses pemilu berlangsung sesuai aturan,” katanya.
Ia optimistis bahwa penyelesaian sengketa pemilu di MK akan rampung dalam waktu dekat, sehingga tahapan selanjutnya dapat berjalan tanpa kendala.
“Kami mengimbau semua pihak untuk bersabar dan mengikuti prosedur yang ada. Keputusan MK adalah final dan mengikat,” tutup Andika. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: