Banner Disway.ID

Calon Jemaah Haji Gugat Aturan Kuota ke MK, Nilai Pasal 13 UU Haji Timbulkan Ketidakpastian

Calon Jemaah Haji Gugat Aturan Kuota ke MK, Nilai Pasal 13 UU Haji Timbulkan Ketidakpastian

Calon Jemaah Haji Gugat Aturan Kuota ke MK, Nilai Pasal 13 UU Haji Timbulkan Ketidakpastian:ist/net--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima gugatan terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Kali ini, seorang calon jemaah haji reguler asal Jawa Barat, Endang Samsul Arifin, mengajukan uji materi terhadap ketentuan pembagian kuota dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Gugatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 237/PUU-XXIII/2025 dan telah dibacakan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK pada Selasa (9/12/2025).

Endang menilai aturan dalam Pasal 13 ayat (2) telah menyebabkan kerugian konstitusional karena memicu ketidakpastian keberangkatan jutaan calon jemaah haji.

Fokus Gugatan: Opsi Kuota Ganda Dinilai Timbulkan Kekacauan

BACA JUGA:Apple Rogoh Rp15 Triliun per Tahun Demi Pakai Otak Google Gemini untuk Siri

BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Terima Pembinaan Tata Kelola Pemerintahan dari BPKP Sumsel

Pasal 13 ayat (2) UU Haji mengatur bahwa pembagian kuota haji reguler per provinsi dapat ditetapkan berdasarkan dua opsi:

1. Proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi; dan/atau

2. Proporsi jumlah daftar tunggu jemaah antarprovinsi.

Menurut Endang, fleksibilitas dua opsi tersebut justru menciptakan ketidakjelasan dalam penentuan kuota.

Dampak paling terasa disebut terjadi di Jawa Barat, provinsi dengan daftar tunggu calon haji terbesar di Indonesia.

Endang mengklaim bahwa kuota haji Jabar berubah drastis setelah penerapan aturan tersebut.

BACA JUGA:Status Bandara IKN Diubah Jadi Bandar Udara Umum, Ini Alasannya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: