Banner Disway.ID

Calon Jemaah Haji Gugat Aturan Kuota ke MK, Nilai Pasal 13 UU Haji Timbulkan Ketidakpastian

Calon Jemaah Haji Gugat Aturan Kuota ke MK, Nilai Pasal 13 UU Haji Timbulkan Ketidakpastian

Calon Jemaah Haji Gugat Aturan Kuota ke MK, Nilai Pasal 13 UU Haji Timbulkan Ketidakpastian:ist/net--

BACA JUGA:BMKG Identifikasi Bibit Siklon Tropis 91S, Warga Sumsel Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Dalam praktiknya, pembagian kuota ditetapkan oleh Menteri Haji dan Umrah setiap menjelang musim haji. Endang menilai kewenangan tersebut terlalu longgar sehingga kuota dapat berubah-ubah setiap tahun.

“Hal tersebut mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum yang adil… estimasi tahun keberangkatan dapat berubah dan berpotensi berubah kembali setiap tahunnya,” ujar Endang dalam persidangan, dikutip dari kanal YouTube MK.

Ia menegaskan bahwa perbedaan dua opsi pembagian kuota menghasilkan output yang jauh berbeda.

Pada musim haji 2026, Menteri disebut memilih pembagian kuota berdasarkan jumlah daftar tunggu, bukan proporsi jumlah penduduk muslim.

Menurut Endang, keputusan tersebut berdampak pada pengurangan kuota di 20 provinsi, sementara beberapa provinsi lain mengalami kenaikan signifikan.

BACA JUGA:Status Bandara IKN Diubah Jadi Bandar Udara Umum, Ini Alasannya

BACA JUGA:BMKG Identifikasi Bibit Siklon Tropis 91S, Warga Sumsel Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Calon Jemaah Tak Bisa Prediksi Tahun Berangkat

Endang menilai ketidakpastian ini membuat para calon jemaah tidak mampu memprediksi estimasi tahun keberangkatan mereka.

“Para calon jemaah tidak dapat memprediksi opsi mana yang akan dipilih oleh Menteri setiap tahun, sehingga berada dalam kondisi ketidakpastian terkait estimasi keberangkatan,” tegasnya.

Dalam petitumnya, Endang meminta MK menyatakan Pasal 13 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945—kecuali dimaknai lebih tegas dan pasti.

Ia mengusulkan agar pembagian kuota haji ditetapkan berdasarkan dua parameter sekaligus, yaitu:

proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi, dan Proporsi jumlah daftar tunggu jemaah.

BACA JUGA:Pimpinan KPK Mengaku Belum Tahu Soal OTT di Lampung Tengah, Masih Sibuk di Jogja

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: