MK Tolak Uji Materi UU Advokat, Masail Ishmad Mawaqif Gagal Raih Harapan

MK Tolak Uji Materi UU Advokat, Masail Ishmad Mawaqif Gagal Raih Harapan

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh permohonan Masail Ishmad Mawaqif -ist-

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh permohonan Masail Ishmad Mawaqif yang mengajukan uji materi atas Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Keputusan ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan Nomor 148/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Jumat (3/1/2025).

Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, dalam konteks wilayah terluar, terpencil, dan tertinggal (3T) yang belum memiliki kantor advokat, pelaksanaan magang calon advokat bisa dilakukan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi masyarakat dengan unit bantuan hukum permanen.

Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

BACA JUGA:Perubahan Besar! Kepala Sekolah Bukan Lagi Jabatan Fungsional, Ini Faktanya!

“Lembaga bantuan hukum tersebut harus dikelola oleh advokat. Namun, opsi ini hanya berlaku jika secara faktual tidak terdapat kantor advokat di wilayah tersebut,” kata Saldi.

Dalil Masail Dinilai Tidak Beralasan Hukum

Masail sebelumnya berargumen bahwa aturan magang di kantor advokat membatasi hak konstitusionalnya.

Ia telah melakukan magang selama tiga tahun di bagian perekaman sidang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyebut pelaksanaan magang seharusnya dimulai setelah menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) atau Ujian Profesi Advokat (UPA).

BACA JUGA:Tak Ada Anggaran Tukin 2025, Dosen dan Pegawai Kemendiktisaintek Meradang

Namun, menurut Mahkamah, kondisi ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menguji konstitusionalitas Pasal 3 ayat (1) huruf g.

“Norma tersebut tidak bertentangan dengan jaminan kepastian hukum dalam proses menjadi advokat,” tegas Saldi.

Kegelisahan Aturan Magang yang Tidak Jelas

Masail juga mengungkapkan kebingungannya atas pelaksanaan magang yang diatur oleh masing-masing organisasi advokat (OA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: