Tak Ada Anggaran Tukin 2025, Dosen dan Pegawai Kemendiktisaintek Meradang
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mengumumkan bahwa tidak akan ada anggaran tunjangan kinerja (Tukin) bagi pegawai kementerian, termasuk dosen, pada tahun 2025.-ilustrasi/disway.id-
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mengumumkan bahwa tidak akan ada anggaran tunjangan kinerja (Tukin) bagi pegawai kementerian, termasuk dosen, pada tahun 2025.
Pernyataan ini disampaikan oleh Plt Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, dalam Taklimat Media 2025 di Graha Diktisaintek, Jakarta.
“Kami sudah sampaikan, bahkan Pak Menteri juga telah mengupayakan anggaran Tukin sebesar Rp2,8 triliun. Namun, sampai saat ini anggaran tersebut belum tersedia,” ujar Togar.
Perubahan Nomenklatur Jadi Penghalang
BACA JUGA:MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Advokat, Dosen PNS Bisa Jadi Advokat!
Togar mengungkapkan salah satu penyebab utama tidak adanya anggaran Tukin adalah perubahan nomenklatur kementerian yang terjadi beberapa kali.
Dari Kementerian Pendidikan Tinggi (Diatemdikti) menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), hingga kini bergabung menjadi Kemendiktisaintek.
“Perubahan ini membuat Kementerian Keuangan meminta kejelasan mengenai kesesuaian nomenklatur dengan aturan yang berlaku. Namun, sayangnya, tidak ada tindak lanjut untuk menyelesaikan masalah ini,” jelas Togar.
Kementerian Keuangan juga telah memberikan peringatan mengenai pentingnya kejelasan kebijakan untuk anggaran Tukin.
BACA JUGA:Siapa Saja yang Bisa Daftar PPPK Tahap 2? Ini Syarat Lengkapnya!
Namun, langkah tersebut tidak direspon secara optimal oleh Kemendiktisaintek, sehingga alokasi anggaran Tukin kembali gagal.
Remunerasi di PTN BLU dan PTN BH
Lebih lanjut, Togar menjelaskan bahwa perguruan tinggi negeri berbasis Badan Layanan Umum (PTN BLU) dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) sudah memiliki sistem remunerasi tersendiri.
Hal ini membuat mereka tidak dapat menerima tambahan tunjangan kinerja dari pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: