Siapa Saja yang Bisa Daftar PPPK Tahap 2? Ini Syarat Lengkapnya!

Siapa Saja yang Bisa Daftar PPPK Tahap 2? Ini Syarat Lengkapnya!

Peserta yang gagal mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kini mendapat peluang baru melalui pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2024.-ist-

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Peserta yang gagal mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kini mendapat peluang baru melalui pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2024.

Namun, siapa saja yang memenuhi syarat untuk mendaftar pada seleksi PPPK tahap 2 ini?

Berikut ulasannya berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 634 tahun 2024.

1. Ketentuan PPPK Tahap 2

BACA JUGA:Segera Dibuka! Madrasah Tsanawiyah Baru Beroperasi di Tahun Ajaran 2025/2026

Ketentuan PPPK tahap 2 ditujukan khusus bagi tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Hal ini mencakup lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta pelamar lain yang memenuhi syarat.

Berbeda dari aturan sebelumnya, kini pelamar diperbolehkan untuk mendaftar lebih dari satu jenis pengadaan ASN jika memenuhi kriteria tertentu.

2. Syarat dan Kriteria Pendaftar

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru PPG Kapan Cair? Simak Penjelasannya!

Untuk bisa mendaftar, pelamar harus memenuhi tiga kriteria berikut:

  • Tidak memenuhi syarat pada seleksi administrasi PPPK tahap 1.
  • Tidak memenuhi syarat pada seleksi administrasi CPNS.
  • Belum pernah melamar seleksi ASN sebelumnya.

Pelamar hanya dapat mendaftar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja, dengan jabatan berikut:

  • Penata Layanan Operasional.
  • Pengelola Layanan Operasional.
  • Operator Layanan Operasional.
  • Pengelola Umum Operasional.

BACA JUGA:1,9 Juta Guru Siap Terima Tunjangan Sertifikasi 2025, Pastikan Anda Memenuhi Syarat Ini!

3. PPPK Paruh Waktu: Solusi Baru bagi Honorer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: