Perubahan Besar! Kepala Sekolah Bukan Lagi Jabatan Fungsional, Ini Faktanya!
Aturan baru ini membawa angin segar dan tantangan baru bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.-ist-
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Perubahan signifikan terkait jabatan fungsional guru resmi diberlakukan setelah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 21 Tahun 2024 diterbitkan pada 10 Desember 2024.
Aturan baru ini membawa angin segar dan tantangan baru bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, beberapa jabatan fungsional mengalami transformasi.
Pengawas Sekolah dan Penilik Sekolah kini disebut sebagai Pendamping Satuan Pendidikan, sedangkan Pamong Belajar kembali menjadi pendidik pada jalur pendidikan nonformal.
BACA JUGA:Tak Ada Anggaran Tukin 2025, Dosen dan Pegawai Kemendiktisaintek Meradang
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah penegasan bahwa Kepala Sekolah bukanlah jabatan fungsional atau struktural.
Hal ini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022, yang menyatakan bahwa Kepala Sekolah merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada guru.
Syarat Menjadi Kepala Sekolah
Untuk menduduki tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, seorang guru harus memenuhi sejumlah kriteria ketat, antara lain:
BACA JUGA:MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Advokat, Dosen PNS Bisa Jadi Advokat!
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Mengantongi sertifikat pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) atau sertifikat Guru Penggerak (GP).
- Bagi guru berstatus PNS, memiliki pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (Golongan Ruang III/b).
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas manajemen sekolah dengan memastikan bahwa Kepala Sekolah memiliki kompetensi yang sesuai.
Respon dari Dunia Pendidikan
Perubahan ini menuai beragam reaksi dari kalangan pendidik. Beberapa pihak menyambut baik langkah ini karena dinilai mampu memperjelas peran guru dan Kepala Sekolah.
BACA JUGA:Siapa Saja yang Bisa Daftar PPPK Tahap 2? Ini Syarat Lengkapnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: