Hukum dan Syarat Berkurban atas Nama Orang yang Telah Meninggal Dunia

Hukum dan Syarat Berkurban atas Nama Orang yang Telah Meninggal Dunia

Ilustrasi--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID-

Ibadah kurban, sebagai penghormatan kepada pengorbanan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail, merupakan salah satu ibadah utama dalam bulan Dzulhijjah.

Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang ingin berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia? Hal ini menjadi perdebatan di kalangan ulama, khususnya dalam Madzhab Syafi'i.

Menurut Ustaz Muhammad Ajib, seorang pengajar dari Rumah Fiqih Indonesia, para ulama Syafi'i sepakat bahwa jika almarhum sebelum meninggal telah berwasiat kepada anaknya untuk berkurban atas namanya, maka ibadah kurban tersebut sah. Namun, jika tidak ada wasiat sebelumnya, muncul perbedaan pendapat di antara mereka.

Sebagian ulama Syafi'i membolehkan kurban atas nama mayit tanpa wasiat, menganggapnya sebagai bagian dari shadaqah yang sah untuk almarhum. Ini didasarkan pada prinsip bahwa pahala shadaqah dapat sampai kepada mayit, sesuai dengan ijma ulama.

BACA JUGA:Hukum Berkurban Tanpa Melaksanakan Akikah: Apakah Sah?

Namun, pendapat lain dalam Madzhab Syafi'i menolak kurban atas nama mayit tanpa adanya wasiat dari almarhum. Menurut beberapa ulama, seperti Imam al-Ubbadi dan Imam al-Baghawi, kurban semacam itu tidak sah kecuali jika ada wasiat sebelumnya.

Imam an-Nawawi, dalam karyanya "Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab", memberikan pemahaman bahwa kurban atas nama mayit bisa diperbolehkan, sementara Imam Rafi'i menolaknya kecuali ada wasiat.

Dengan demikian, dalam konteks Madzhab Syafi'i, berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia memunculkan perbedaan pendapat di antara ulama.

Meskipun ada yang membolehkannya sebagai bagian dari shadaqah, tetap ada yang mempertegas bahwa wasiat sebelumnya diperlukan agar ibadah kurban tersebut dianggap sah.

BACA JUGA:Hukum Kurban: Bolehkan Orang yang Berkurban Memakan Dagingnya Sendiri?

Sebagaimana dalam banyak permasalahan fiqih, prinsip-prinsip ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran yang mereka anut.

Namun, pada akhirnya, Allah lah yang lebih mengetahui hikmah di balik segala ketentuan-Nya. Wallahu A'lam. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: