Hukum Kurban: Bolehkan Orang yang Berkurban Memakan Dagingnya Sendiri?

Hukum Kurban: Bolehkan Orang yang Berkurban Memakan Dagingnya Sendiri?

Ilustrasi--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID-

Hari raya Idul Adha 2024 akan segera tiba, dan persiapan hewan kurban juga telah dilakukan.

Daging hewan kurban ini pada dasarnya diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Namun, muncul pertanyaan penting: apakah daging kurban boleh dimakan oleh orang yang berkurban itu sendiri?

Berdasarkan artikel dan penjelasan dari Kementerian Agama, terdapat dua kelompok utama dalam hal ini: mereka yang boleh memakan daging kurbannya sendiri dan mereka yang tidak boleh.

BACA JUGA:Enam Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Berkurban

Golongan Pertama: Kurban Sunnah

Kelompok pertama adalah mereka yang melaksanakan kurban sunnah atau tathawwu.

Para ulama sepakat bahwa orang-orang ini diizinkan untuk memakan daging dari hewan yang mereka kurbankan. 

Acuhannya adalah tindakan Rasulullah SAW, yang pernah memakan daging kurbannya sendiri.

Tercatat bahwa beliau pernah memakan hati dari hewan yang dikurbankan. Namun, ada beberapa aturan yang harus dipahami:

BACA JUGA:7 Tips Ampuh Hilangkan Bau Prengus pada Daging Kambing untuk Idul Adha

1. umlah Daging: Maksimal satu per tiga dari total daging kurban boleh dimakan oleh yang berkurban.

2. Larangan Penjualan: Daging yang diambil tidak boleh dijual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: