Hukum Berkurban Tanpa Melaksanakan Akikah: Apakah Sah?

Hukum Berkurban Tanpa Melaksanakan Akikah: Apakah Sah?

Ilustrasi--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID-

Kurban dan akikah, dua ibadah yang seringkali diperbincangkan terkait pelaksanaannya.

Namun, adakah hubungan antara keduanya? Dalam perspektif agama, kedua ibadah ini memiliki perbedaan yang jelas meskipun ada kesamaan dalam beberapa hal, seperti ketentuan hewan yang disembelih dan kewajiban menyedekahkan sebagian dagingnya jika merupakan kurban nazar atau akikah nazar.

Pertanyaan yang sering muncul adalah tentang hukum berkurban jika belum melaksanakan akikah, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha. Pada tanggal 10 Zulhijah atau 17 Juni 2024 mendatang, umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha.

Hukum Melaksanakan Kurban:

BACA JUGA:Hukum Kurban: Bolehkan Orang yang Berkurban Memakan Dagingnya Sendiri?

Dalam Mazhab Syafi'i, kurban dianggap sebagai sunah muakad, sebuah ibadah yang sangat dianjurkan. Hewan kurban disembelih pada Hari Raya Idul Adha atau Hari Tasyrik setelahnya.

Waktu pelaksanaannya lebih terbatas dibandingkan dengan akikah, hanya dapat dilakukan setelah Subuh dan harus selesai sebelum terbenamnya matahari pada akhir Hari Tasyrik (13 Zulhijah).

Kurban memiliki banyak hikmah, salah satunya adalah mengambil teladan dari keteguhan Nabi Ibrahim AS, yang menerima perintah Allah untuk menyembelih putranya, Ismail. Ketika Ibrahim menunjukkan ketulusan dan kepatuhan, Allah menggantinya dengan seekor kambing.

Hukum Melaksanakan Akikah:

BACA JUGA:Enam Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Berkurban

Akikah, di sisi lain, adalah ibadah yang juga dianjurkan, tetapi tidak diwajibkan. Ibadah ini menunjukkan kebahagiaan atas kelahiran anak dan memperkenalkan garis keturunan.

Akikah dapat dilakukan mulai dari kelahiran hingga 60 hari setelahnya, selama anak belum mencapai usia baligh.

Berkurban tanpa Melaksanakan Akikah:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: