Diduga Peras Korsek Bawaslu Dua Oknum LSM di Empat Lawang Di Amankan

Diduga Peras Korsek Bawaslu Dua Oknum LSM di Empat Lawang Di Amankan

Diduga Peras Korsek Bawaslu Dua Oknum LSM di Empat Lawang Di Amankan:dok/rel--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus pemerasan bermodus ancaman publikasi berita bohong terkait dugaan perekayasaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang.

Dua orang tersangka Yaitu Dapis (45) dan David Andores (38), diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di depan RSUD Empat Lawang. 

Keduanya diketahui berprofesi sebagai petani, namun juga mengaku sebagai wartawan dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi melalui Kabag Opd Kompol Nusirwa, di dampingi Kasat Reskrim Iptu Adam Rahman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B-112/VII/2025/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL.

BACA JUGA:Viral Video Penembakan di Empat Lawang, Ternyata Pelaku Pemerasan Pejabat Bawaslu

BACA JUGA:Wujudkan Ketahanan Pangan, Lapas Empat Lawang Tanam Padi di Lahan Sarana Asimilasi dan Edukasi

“Laporan tersebut kami terima dari saudara Aldiwan, selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Empat Lawang. Pelapor mengaku diancam akan dipublikasikan berita bohong terkait SPJ hibah dengan nilai kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp7–8 miliar,” ujar Kompol Nusirwan dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025).

Modus pemerasan dimulai pada Sabtu, 28 Juni 2025, ketika pelapor menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku Zarkasih, Ketua Ormas GRIB Jaya Cabang Empat Lawang. 

Dalam percakapan tersebut, Zarkasih menuduh adanya perekayasaan SPJ dan menuntut uang sebesar Rp250 juta agar pemberitaan tidak disebarluaskan.

Setelah proses negosiasi, nilai tuntutan turun hingga Rp150 juta. 

Pelapor setuju untuk membayar secara bertahap, dengan pembayaran awal sebesar Rp 130 juta sedangkan sisanyan pelapor meminta waktu dua pekan kedepan. 

BACA JUGA: Staf Pribadi Kadisnaketrans Sumsel, Alex Rahman Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi

BACA JUGA:Viral Video Penembakan di Empat Lawang, Ternyata Pelaku Pemerasan Pejabat Bawaslu

Dapis, yang diketahui merupakan adik ipar Zarkasih, ditugaskan untuk mengambil uang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: