Usai Dilaporkan Korbannya, Bandar Investasi Bodong dan Arisan Online di Lubuk Linggau Ditetapkan Tersangka
Usai Dilaporkan Korbannya, Bandar Investasi Bodong dan Arisan Online di Lubuk Linggau Ditetapkan Tersangka:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Setelah dilaporkan puluhan korbannya, Ratna Sari (27), warga asal Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lubuk Linggau dalam kasus investasi bodong dan arisan online.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar gelar perkara pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Mapolres Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar, membenarkan bahwa Ratna Sari yang kini berdomisili di Kelurahan Tanjung Raye, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan tersangka. Namun penyidikan masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ungkap AKP Kurniawan Azwar.
BACA JUGA:Bupati Empat Lawang Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus KDKMP
BACA JUGA:Media Harian Rel Ikut Meriahkan PEDA KTNA XVI Empat Lawang, Sajikan Kopi dan Pameran Kreatif
Sebelumnya, sekitar 63 warga Kota Lubuk Linggau mengaku menjadi korban investasi dan arisan bodong yang dijalankan oleh Ratna Sari. Total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 800 juta.
Para korban sempat mencoba melakukan mediasi di Polsek Lubuk Linggau Utara, namun tidak mencapai kesepakatan dan akhirnya diarahkan untuk membuat laporan ke Polres Lubuk Linggau pada Selasa, 4 November 2025.
Modus Penipuan: Janji Keuntungan Fantastis
Salah satu korban, Ici Nobiati, mengaku mengenal investasi bodong tersebut melalui postingan Ratna Sari di media sosial Instagram.
“RS membagikan sistem investasinya di Instagram dengan iming-iming 8 hari untung 40%, 10 hari 55%, 15 hari 80%, dan 30 hari 140%. Saya tergiur dan sempat transfer Rp 10 juta, tapi tidak ada hasilnya,” ujarnya.
Korban lain, Tria, mengaku merugi hingga Rp 180 juta setelah tergiur janji bagi hasil dan ajakan ikut arisan yang ditawarkan tersangka.
BACA JUGA:Polres Empat Lawang Siapkan Pengamanan untuk Pekan Daerah (Peda) XVI KTNA 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: