Pakaian Dinas Khaki Resmi Dilarang untuk PPPK oleh Negara, Pelanggaran Akan Dikenai Sanksi

Pakaian Dinas Khaki Resmi Dilarang untuk PPPK oleh Negara, Pelanggaran Akan Dikenai Sanksi

seragam pns dikabupten Empat Lawang--

RAKYATEMPTLAWANG.DISWAY.ID - Penting bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang baru diangkat maupun yang sudah lama bertugas, untuk mengetahui informasi penting ini. 

Penggunaan pakaian dinas bagi pegawai pemerintah tidak boleh dilakukan sembarangan.

Negara, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 11 tahun 2020, telah menetapkan larangan bagi PPPK untuk menggunakan baju dinas khaki. 

BACA JUGA:Masalah Tidur Meningkatkan Risiko Stroke: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak main-main, karena negara juga sudah menetapkan sanksi bagi PPPK yang melanggar aturan tersebut.

Dalam peraturan tersebut, cara berpakaian bagi seluruh pegawai negeri dan PPPK telah diatur dengan jelas. 

Pakaian dinas merupakan salah satu identitas bagi pegawai sipil seperti PNS dan PPPK, yang dapat dilengkapi dengan atribut berikut:

Tanda jabatan bagi jabatan struktural

Lencana Korps Pegawai Republik Indonesia

Nama satuan kerja untuk PNS Kementerian Dalam Negeri

BACA JUGA:Pernikahan Wanita Muslimah dan Lelaki Non-Muslim: Analisis Berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijma' Ulama

Nama Kemendagri, nama Pemprov, atau nama Pemda kabupaten/kota

Lambang Kementerian Dalam Negeri atau Lambang Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota

Tanda pengenal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: