Pakaian Dinas Khaki Resmi Dilarang untuk PPPK oleh Negara, Pelanggaran Akan Dikenai Sanksi
seragam pns dikabupten Empat Lawang--
RAKYATEMPTLAWANG.DISWAY.ID - Penting bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang baru diangkat maupun yang sudah lama bertugas, untuk mengetahui informasi penting ini.
Penggunaan pakaian dinas bagi pegawai pemerintah tidak boleh dilakukan sembarangan.
Negara, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 11 tahun 2020, telah menetapkan larangan bagi PPPK untuk menggunakan baju dinas khaki.
BACA JUGA:Masalah Tidur Meningkatkan Risiko Stroke: Apa yang Perlu Anda Ketahui
Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak main-main, karena negara juga sudah menetapkan sanksi bagi PPPK yang melanggar aturan tersebut.
Dalam peraturan tersebut, cara berpakaian bagi seluruh pegawai negeri dan PPPK telah diatur dengan jelas.
Pakaian dinas merupakan salah satu identitas bagi pegawai sipil seperti PNS dan PPPK, yang dapat dilengkapi dengan atribut berikut:
Tanda jabatan bagi jabatan struktural
Lencana Korps Pegawai Republik Indonesia
Nama satuan kerja untuk PNS Kementerian Dalam Negeri
Nama Kemendagri, nama Pemprov, atau nama Pemda kabupaten/kota
Lambang Kementerian Dalam Negeri atau Lambang Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota
Tanda pengenal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: