Pernikahan Wanita Muslimah dan Lelaki Non-Muslim: Analisis Berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijma' Ulama

Pernikahan Wanita Muslimah dan Lelaki Non-Muslim: Analisis Berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijma' Ulama

Ilustrasi--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID-

Menurut ajaran Islam, pernikahan adalah ikatan suci yang harus didasarkan pada keyakinan dan prinsip-prinsip yang kuat.

Dalam konteks ini, hukum pernikahan antara wanita Muslimah dan lelaki non-Muslim telah menjadi topik perdebatan yang sering muncul di kalangan umat Islam.

Namun, berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan kesepakatan ulama, hukumnya jelas: haram.

Dalil Al-Qur'an

Al-Qur'an dengan tegas melarang pernikahan antara Muslimah dengan non-Muslim dalam beberapa ayat, di antaranya Surah Al-Baqarah ayat 221 dan Surah Al-Mumtahanah ayat 10. Ayat-ayat ini menegaskan bahwa wanita Muslimah tidak halal bagi lelaki kafir, dan sebaliknya, lelaki kafir tidak halal bagi wanita Muslimah.

BACA JUGA:Persiapan Pernikahan yang Tak Boleh Terlupakan: 10 Langkah Penting untuk Calon Pengantin

Dalil Sunnah

Sunnah Nabi Muhammad SAW juga menggarisbawahi larangan ini melalui tindakan-tindakan beliau sendiri.

Sebagai contoh, Nabi Muhammad SAW menceraikan putrinya, Zainab, dari suaminya yang masih non-Muslim. Setelah suaminya masuk Islam, Zainab dinikahkan kembali dengan mahar dan pernikahan yang baru, menegaskan bahwa pernikahan sebelumnya tidak sah.

Dalil Ijma' Ulama

Kesepakatan ulama dari berbagai mazhab, baik dari generasi salaf maupun khalaf, juga menegaskan hukum haram ini. Ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i secara tegas menyatakan bahwa pernikahan antara wanita Muslimah dan lelaki non-Muslim adalah haram, tanpa perbedaan pendapat.

BACA JUGA:Memahami Ilmu Pernikahan: Landasan Penting Sebelum Melangkah

Dari penafsiran Al-Qur'an, Sunnah, dan kesepakatan ulama, dapat disimpulkan bahwa hukum pernikahan antara wanita Muslimah dan lelaki non-Muslim adalah haram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: