Pernikahan Wanita Muslimah dan Lelaki Non-Muslim: Analisis Berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijma' Ulama

Pernikahan Wanita Muslimah dan Lelaki Non-Muslim: Analisis Berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijma' Ulama

Ilustrasi--

Hal ini berlaku baik untuk lelaki non-Muslim dari berbagai agama, termasuk ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) maupun non-Muslim yang bukan ahli kitab.

Kesimpulan ini mencapai tingkat pengetahuan luas dalam masyarakat Muslim.

Dengan demikian, pernikahan semacam ini dianggap batal secara syariat Islam, dan hubungan antara pasangan yang melakukannya dianggap sebagai perzinaan yang diharamkan.

BACA JUGA:Romantisme Dongeng dengan Tema Fairytale untuk Pernikahan Impian

Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami hukum ini dan mengikuti ajaran yang telah ditetapkan dalam agama mereka. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: