Pakaian Dinas Khaki Resmi Dilarang untuk PPPK oleh Negara, Pelanggaran Akan Dikenai Sanksi

Pakaian Dinas Khaki Resmi Dilarang untuk PPPK oleh Negara, Pelanggaran Akan Dikenai Sanksi

seragam pns dikabupten Empat Lawang--

Aturan ini berlaku bagi PNS dan PPPK di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah. 

BACA JUGA:Persiapan Pernikahan yang Tak Boleh Terlupakan: 10 Langkah Penting untuk Calon Pengantin

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi, baik secara lisan maupun tulisan, oleh majelis kode etik.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan seluruh pegawai dapat mematuhi dan menyesuaikan diri demi menjaga profesionalitas dan identitas sebagai abdi negara.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: