Kuasa Hukum RR Minta Kejaksaan Bersikap Objektif dan Tidak Tebang Pilih

Kuasa Hukum RR Minta Kejaksaan Bersikap Objektif dan Tidak Tebang Pilih

ILUSTRASI--

BACA JUGA:Perintah Kapolri! 58 Anggota Polres Empat Lawang Jadi Polisi RW

BACA JUGA:58 Personel Polres Empat Lawang, Dilibatkan Dalam Program Polisi RW

Dan, lanjutnya, jika benar kasus ini dianggap merugikan keuangan negara, Iapun meminta pihak-pihak terkait dapat diproses juga.

"Saya minta pihak kejaksaan bersikap objektif dan tidak tebang pilih. Dan sekali lagi, seseorang itu belum ditetapkan bersalah jika belum ada keputusan pengadilan (kekuatan) hukum tetap," harapnya.

BACA JUGA:6 Orang Warga Empat Lawang Mendaftar Magang Kerja ke Jepang, yang Lain Ditunggu!!

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH!! 5 Personel Polres Empat Lawang Dapat Penghargaan, Berikut Nama-namanya

Diketahui, RR sendiri saat ini belum ditahan dan baru ditetapkan sebagai tahanan kota hingga 20 hari kedepan.

RR sendrii, saat ini menjabat sekretaris di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang.

BACA JUGA:Ada Apa? Tim KTNA Kabupaten Empat Lawang Dikirim Ke Kota Padang

BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Personel Satlantas Polres Empat Lawang Usai Apel Pagi, Masih Berani Melanggar Lalulintas?

Menurut pihak Kejari Empat Lawang, penetapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan dan pemeriksaan 31 orang saksi oleh tim Kejari, juga cukupnya barang bukti yang ada.

Pihak Kejari pun memanggil RR dan dilakukan pemeriksaan sejak siang hingga larut malam, pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA:Ratusan Orang Sudah Terdata Gunakan KTP Digital

BACA JUGA:50 Warga Binaan di Lapas Empat Lawang, Jalani Screening Penyakit TB dan HIV/AIDS

"Jadi kita menetapkan tersangka, atas nama RR, kapasitasnya waktu itu sebagai mantan Camat dan sekaligus juga menjabat mantan Kabag Tapem," ucap Kajari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha SH saat konferensi pers didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: