Kuasa Hukum RR Minta Kejaksaan Bersikap Objektif dan Tidak Tebang Pilih

Kuasa Hukum RR Minta Kejaksaan Bersikap Objektif dan Tidak Tebang Pilih

ILUSTRASI--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - RR telah resmi ditetapkan tersangka pada kasus pembebasan lahan Pulo Mas Tebing Tinggi, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) EMPAT LAWANG.

Atas penetapan tersangka tersebut, Pihak RR sendiri, melalui kuasa hukumnya Hj. Nurmala SH,. MH,. mengatakan, pihaknya menghormati aturan hukum yang berlaku, namun juga menganut azaz hukum praduga tidak bersalah.

BACA JUGA:Kejari Empat Lawang Tetapkan Tersangka Kasus Pulo Mas

BACA JUGA:Kampung Bupati Banjir Durian, Pemuda Dusun Sawah lakukan ini

"Yang jelas klien kami sudah memberikan keterangan apa yang dialami, apa yang dia ketahui, baik sebagai Camat maupun sebagai Kabag Tapem," ujar Nurmala saat di wawancarai setelah pemeriksaan, Selasa (13/6/2023) malam.

Sebelumnya mengenai perencanaan, kata Nurmala, penetapan lokasi kliennya selaku Camat tidak ikut serta.

BACA JUGA:Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Pulo Mas, RR Hanya Dikenakan Tahanan Kota

BACA JUGA:Tahukah Kamu, Saat Pemotongan Hewan Kurban Tidak Boleh Ngobrol apalagi merokok.!

Penetapan lokasi adalah kewenangan Bupati (saat Itu) dan perencanaan ada bagiannya sendiri.

Sementara sambungnya, yang mengusulkan anggaran, setelah kliennya menjabat Kabag Tapem, dan yang mengusulkanya Kabag Tapem yang sebelumnya.

BACA JUGA:Wah Mantap Nih!! Empat Lawang Lagi Musim Durian, Cek Harga per-Buahnya

BACA JUGA:Kerja Ke Jepang, Berikut Keuntungan dan Tahapan Proses Pendaftaran Hingga Keberangkatan

"Terus mencairkan dana bukan kewenangan klien kami tapi ada bagiannya sendiri yang punya kewenangan untuk itu," beber Nurmala.

Dari keterangan Nurmala, diketahui Kepala BPN saat itu yang menjadi ketua tim pengadaan tanah Pulo Mas tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: