KPK Periksa Sekda dan Kabag Protokol Terkait OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

KPK Periksa Sekda dan Kabag Protokol Terkait OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

KPK Periksa Sekda dan Kabag Protokol Terkait OTT Gubernur Riau Abdul Wahid:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat Pemerintah Provinsi Riau, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bagian Protokol.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Abdul Wahid di Pekanbaru pada Senin (10/11). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen anggaran Pemprov Riau serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi tersebut.

BACA JUGA:Media Harian Rel Ikut Meriahkan PEDA KTNA XVI Empat Lawang, Sajikan Kopi dan Pameran Kreatif

BACA JUGA:Terus Bergerak Lanjutkan Perjuangan, Lapas Empat Lawang Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional

“Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya dokumen terkait anggaran Pemprov Riau,” jelas Budi.

Dugaan Fee ‘Jatah Preman’

Kasus ini bermula dari dugaan permintaan fee oleh Abdul Wahid kepada beberapa pejabat di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Fee tersebut disebut berasal dari kenaikan anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI, yang naik dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

KPK menduga Abdul Wahid memerintahkan bawahannya untuk menyetor uang sebagai “jatah preman”, dengan ancaman mutasi atau penurunan jabatan bila menolak.

Setidaknya tercatat tiga kali setoran dilakukan pada Juni, Agustus, dan November 2025.

Menurut penyidik, dana tersebut rencananya akan digunakan Abdul Wahid untuk perjalanan luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: