KPK Periksa Sekda dan Kabag Protokol Terkait OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK Periksa Sekda dan Kabag Protokol Terkait OTT Gubernur Riau Abdul Wahid:ist--
BACA JUGA:Lapas Empat Lawang Gelar Sosialisasi Penggunaan Wartelsuspas dan Aplikasi Kabarin
Dani M. Nursalam – Tenaga Ahli Abdul Wahid
M. Arief Setiawan – Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK menegaskan, pemeriksaan terhadap pejabat Pemprov Riau masih akan berlanjut untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: