Kuasa Hukum RR Minta Kejaksaan Bersikap Objektif dan Tidak Tebang Pilih

Kuasa Hukum RR Minta Kejaksaan Bersikap Objektif dan Tidak Tebang Pilih

ILUSTRASI--

Jadi menurutnya, ditetapkannya status tersangka setelah adanya barang bukti yang cukup.

BACA JUGA:Guna Meningkatkan Kualitas Kesehatan Warga Binaan, Kalapas Kelas IIB Empat Lawang Kunjungi RSUD

BACA JUGA:Tak Perlu Sidang, Berikut Cara Pengurusan dan Pembayaran Denda E-TLE

"Jadi ada tindaklanjuti yang kami miliki yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti surat," imbuhnya.

Lanjutnya, terkait kemungkinan bertambahnya tersangka, Ganda menjelaskan bahwa ada pelaku lain jika berdasarkan Undang-Undang.

BACA JUGA:Cari Hewan Kurban? Ini Kisaran Harganya di Tebing Tinggi

BACA JUGA:Kaget Tiba-tiba Dapat 'Surat Cinta' Dari Polres Empat Lawang

"Penetapan pasal ini tentunya pasal 2 ayat 1 atau subsider nya pasal 3 Undang-Undang Tipikor 319920 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, ketika pasal 55 ayat 1 ke 1 berarti ada pelaku lain," jelasnya.

Ancaman hukuman sendiri, tambahnya, kalau pasal 2 ayat 1 minimal 2 tahun dan pasal 3 minimal 1 tahun.

BACA JUGA:PAN Empat Lawang Belum Lirik Figur Pengganti Yulius Maulana di Pilkada 2024

BACA JUGA:Kisah Ken Arok di Empat Lawang, Temukan Istri tak Sadarkan Diri di Tepian Pemandian dan Kini Sudah Berpulang

Sedangkan untuk kerugian yang ditanggung negara, Ganda hanya mengatakan kerugian selisih antara luasan yang dibayarkan dengan luasan yang diterima oleh pemerintah kabupaten Empat Lawang.

Pihak Kejari juga masih menunggu hasil audit BPK untuk nominal yang ditaksir. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: