Tak Perlu Sidang, Berikut Cara Pengurusan dan Pembayaran Denda E-TLE

Tak Perlu Sidang, Berikut Cara Pengurusan dan Pembayaran Denda E-TLE

Salah satu kamera E-TLE di Kabupaten Empat Lawang. Foto: Andika/Rakyat Empat Lawang.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Setelah di berlakukanya tilang elektronik (E-TLE) yang di tempatkan di dua titik di kabupaten Empat Lawang, begini cara dan alur konfirmasi dan pengurusan serta pembayaran denda.

 Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Desi Azhari menerangkan, mekanisme E-TLE dimulai dari yang pertama kamera tercapture (terambil, red) kemudian setelah tercapture diverifikasi oleh anggota yang ada di back office, kantor Satlantas Empat Lawang.

Setelah dilakukan verifikasi data terhadap pelanggar, petugas kemudian mengirimkan sebuah surat konfirmasi beserta foto bukti pelanggaran, apakah pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan tersebut atau bukan.

BACA JUGA:Kaget Tiba-tiba Dapat 'Surat Cinta' Dari Polres Empat Lawang

Setelah menerima surat konfirmasi dari petugas, pelanggar harus melakukan konfirmasi dengan cara mengirimkan kembali blanko yang diterima ke Posko E-TLE di back office kantor Satlantas Polres Empat Lawang, apakah memang dia melakukan pelanggaran atau tidak.

Pelanggar sendiri diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi tersebut.

Selanjutnya, jika pelanggar mengakui bahwa benar melakukan pelanggaran melalui konfirmasi, polisi akan mengirimkan surat tilang.

BACA JUGA:Simpan Ganja Didalam Rumah, Ruandau Diciduk Polisi

Nantinya, di sana akan ada kode pembayaran virtual melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang digunakan untuk melakukan pembayaran denda tilang dan tidak akan mengikuti sidang.

Terakhir, tenggang waktu pembayaran selama 7 hari, jika dilewati STNK akan diblokir polisi,

Kasatlantas menekankan agar masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor selalu melengkapi kelengkapan kendaraan dan mentaati peraturan lalulintas guna menekan angka kecelakaan lalulintas. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: