Sekda Berpeluang Jadi Pj Kepala Daerah, Termasuk Empat Lawang
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Akmal Malik saat di acara Seminar Nasional rangkaian HUT ke-23 APEKSI di Hotel Aryaduta, Palembang, Rabu (7/6/2023).-DISWAY NETWORK/Sumeks-
PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Para Sekretaris Daerah (Sekda), berpeluang mengisi kekosongan yang ditinggalkan kepala-wakil kepala daerah.
Demikian yang disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Akmal Malik usai acara Seminar Nasional rangkaian HUT ke-23 APEKSI di Hotel Aryaduta, Palembang, Rabu (7/6/2023).
Di Sumsel ini sendiri, ada sembilan bupati-wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota yang akan berakhir masa jabatannya tahun ini (2023).
Plus Gubernur dan Wakil Gubernur, sedangkan sisanya berakhir 2024.
BACA JUGA:WOW!! Tiga Mantan Kapolda Incar Kursi Pj Gubernur
BACA JUGA:8 Langkah Dapatkan Subsidi Pembelian Kacamata dari BPJS Kesehatan
Sementara, dua daerah yakni Muba dan OKU sudah penjabat (Pj), masa jabatan kedua Pj satu tahun bisa diperpanjang.
Menurut Akmal, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN jelas sudah diatur.
“Yang bisa menjadi Pj gubernur adalah pejabat tinggi madya. Sedangkan kabupaten/kota bisa dipimpin oleh pejabat tinggi pratama,” katanya.
Nah, pejabat tinggi madya yang diatur dalam Pasal 19 UU ASN yakni para dirjen, sekjen, irjen atau setara.
BACA JUGA:Ratusan Kepala Daerah Habis Masa Jabatan Tahun Ini, Tito Siapkan 170 Orang Pj
BACA JUGA:Minim Saingan! Sekda di Sumsel Ini Berpeluang Jadi Pj Walikota
“Sementara pejabat tinggi pratama itu para direktur, sekda, sekretaris DPRD, inspektur, kepala OPD dan pejabat lain setara eselon II,” ungkapnya.
Karena itu, DPRD kabupaten/kota dipersilakan mengajukan tiga nama Pj bupati atau wali kota ke Mendagri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: