Minim Saingan! Sekda di Sumsel Ini Berpeluang Jadi Pj Walikota
Ketua DPRD Kota Lubuklinggau H Rodi Wijaya.-DISWAY NETWORK-
LUBUKLINGGAU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Wali Kota dan Wakil Wali Kota LUBUKLINGGAU, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) masa jabatan keduanya akan habis per 18 September 2023 mendatang.
Artinya, dalam hitungan bulan masa jabatan H SN Prana Putra Sohe dan wakilnya H Sulaiman Kohar segera berakhir.
BACA JUGA:Herman Deru Serahkan SK Perpanjangan Pj Bupati Muba, Ini Penjelasannya
Sementara, pilkada serentak baru akan digelar akhir tahun 2024 mendatang.
Untuk mengisi kekosongan akan ada penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) oleh Gubernur. Setelah maksimal tiga bulan jabatan Plt, biasanya akan dilantik Penjabat (Pj) Wali Kota.
BACA JUGA:Ratusan Pegawai Non ASN Dinkes Empat Lawang Sudah Jadi Peserta BPJS
Baik Plt maupun Pj, diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua DPRD Kota Lubuklinggau H Rodi Wijaya menjelaskan, mengenai Pj Wali Kota Lubuklinggau, pemerintah daerah boleh mengajukan maksimal tiga nama melalui DPRD.
BACA JUGA:Wow! Ada Persoalan di Internal DPRD Banyuasin?, Soal LKPJ Bupati Jadi Bahasan
Maksimal tiga nama melalui Gubernur Sumsel, dan tiga nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Jadi ada 9 nama calon Pj Wali Kota. Dari sembilan itulah akan diseleksi Kemendagri, lalu dipilih satu orang,” kata Rodi Wijaya, akhir pekan lalu.
BACA JUGA:Innalillah! Rumah Milik Mantan Pj Bupati Terbakar
Dari DPRD Kota Lubuklinggau, lanjutnya, nanti paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan habis sudah ada nama yang diajukan.
“Atau tiga bulan sebelum masa jabatan habis, sudah kita ajukan,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: