8 Langkah Dapatkan Subsidi Pembelian Kacamata dari BPJS Kesehatan

8 Langkah Dapatkan Subsidi Pembelian Kacamata dari BPJS Kesehatan

ILUSTRASI-@canva-

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, memberikan subsidi khusus bagi peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan kacamata.

Pemberian subsidi pembelian kacamata bersubsidi ini bisa dilakukan pada lensa kacamata minus, plus, maupun silinder. 

Maka dari itu, pada saat membeli kacamata, harus benar-benar diperhatikan.

Subsidi khusus ini akan diberikan kepada seluruh peserta dari setiap kelas-kelas yang berbeda. 

BACA JUGA:Ratusan Pegawai Non ASN Dinkes Empat Lawang Sudah Jadi Peserta BPJS

BACA JUGA:Tidak Ada Batas Waktu Rawat Inap Peserta BPJS Kesehatan

Namun, subsidi yang diberikan kepada peserta Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3, itu besarannya berbeda.

Untuk subsidi BPJS Kesehatan Kelas 1, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp300.000. 

BPJS Kesehatan kelas 2 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp200.000, dan BPJS Kesehatan kelas 3 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp150.000.

Kemudian, dalam pemberian subsidi pembelian kacamata, BPJS Kesehatan juga menetapkan aturan. 

BACA JUGA:Mengenai Rancang RUU Kesehatan, Ini Kata BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Jangan Salah! BPJS Dengan KIS Ternyata Sama

Dimana, lensa yang bisa diberikan subsidi hanya lensa dengan ukuran tertentu.

Subsidi dana akan diberikan BPJS Kesehatan untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: