Sekda Berpeluang Jadi Pj Kepala Daerah, Termasuk Empat Lawang
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Akmal Malik saat di acara Seminar Nasional rangkaian HUT ke-23 APEKSI di Hotel Aryaduta, Palembang, Rabu (7/6/2023).-DISWAY NETWORK/Sumeks-
BACA JUGA:9 Manfaat Bunga Mawar Bagi Kesehatan dan Kecantikan, Nomor 6 Jarang Diketahui!
Mereka, Bupati-Wakil Bupati Musi Rawas, Muratara, OKU Timur, OKU Selatan, dan PALI.
Khusus OKI, seharusnya jabatan bupati-wakil bupatinya baru berakhir 14 Januari 2024.
Karena pelantikan baru dilakukan 14 Januari 2019 lalu.
Namun sudah ada surat Dirjen Otda Nomor 100.2.1.3/1775/OTDA, tanggal 27 Maret 2023 lalu.
BACA JUGA:Diduga Cemburu, Seorang Pria Tabrak Kekasihnya Sendiri Hingga Terkapar di Jalan
BACA JUGA:AWAS! Kepala dan Kulit Hewan Kurban Jangan Dijual, Begini Penjelasannya
Menjelaskan tiga poin penting. Pertama, berdasarkan Pasal 201 ayat 5 UU No 10/2016 ditegaskan kalau Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai 2023.
Kedua, 31 Desember 2023 merupakan batas akhir masa jabatan (AMJ).
Ketiga, untuk para kepala daerah-wakil kepala daerah yang habis di tahun ini, maka berakhirnya sesuai tanggal dilantik.
BACA JUGA:Berapa Harga Daihatsu Xenia Generasi Pertama? Ini Jawabannya!
Tapi bagi kepala-wakil kepala daerah yang dilantiknya pada 2019, maka masa jabatannya tidak akan melebihi 2023. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: