Sekda Berpeluang Jadi Pj Kepala Daerah, Termasuk Empat Lawang

Sekda Berpeluang Jadi Pj Kepala Daerah, Termasuk Empat Lawang

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Akmal Malik saat di acara Seminar Nasional rangkaian HUT ke-23 APEKSI di Hotel Aryaduta, Palembang, Rabu (7/6/2023).-DISWAY NETWORK/Sumeks-

BACA JUGA:9 Manfaat Bunga Mawar Bagi Kesehatan dan Kecantikan, Nomor 6 Jarang Diketahui!

Mereka, Bupati-Wakil Bupati Musi Rawas, Muratara, OKU Timur, OKU Selatan, dan PALI.

Khusus OKI, seharusnya jabatan bupati-wakil bupatinya baru berakhir 14 Januari 2024. 

Karena pelantikan baru dilakukan 14 Januari 2019 lalu.

Namun sudah ada surat Dirjen Otda Nomor 100.2.1.3/1775/OTDA, tanggal 27 Maret 2023 lalu.

BACA JUGA:Diduga Cemburu, Seorang Pria Tabrak Kekasihnya Sendiri Hingga Terkapar di Jalan

BACA JUGA:AWAS! Kepala dan Kulit Hewan Kurban Jangan Dijual, Begini Penjelasannya

Menjelaskan tiga poin penting. Pertama, berdasarkan Pasal 201 ayat 5 UU No 10/2016 ditegaskan kalau Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai 2023.

Kedua, 31 Desember 2023 merupakan batas akhir masa jabatan (AMJ).

Ketiga, untuk para kepala daerah-wakil kepala daerah yang habis di tahun ini, maka berakhirnya sesuai tanggal dilantik.

BACA JUGA:Berapa Harga Daihatsu Xenia Generasi Pertama? Ini Jawabannya!

Tapi bagi kepala-wakil kepala daerah yang dilantiknya pada 2019, maka masa jabatannya tidak akan melebihi 2023. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: