Kejaksaan Negeri Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kejaksaan Negeri Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap Januari hingga September 2025:dok/rel--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang Januari hingga September 2025.
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Empat Lawang dan dihadiri Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad, Kepala BNNK, Kapolres, Pabung, serta Ketua DPRD Empat Lawang.
Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Retno Setiowati, SH, MH, CSSL, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Kami Kejaksaan Negeri Empat Lawang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 14 perkara narkotika dengan rincian sabu sebanyak 92,241 gram, ganja 168,457 gram, serta sejumlah alat isap, bong, kaca pirek, timbangan digital, korek api plastik, pakaian, dan satu unit handphone merk Poco,” jelasnya.
BACA JUGA:Kepala BNN Empat Lawang: G30S/PKI Mengajarkan Pentingnya Keteguhan Ideologi Bangsa
BACA JUGA:Dr. H. Joncik Muhammad Kembali Terpilih Sebagai Ketua PGRI Empat Lawang Masa Bakti 2025–2030
Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti dari 11 perkara senjata tajam dengan berbagai jenis.
Sementara itu, dari 21 perkara tindak pidana umum lainnya, barang bukti yang dimusnahkan berupa tiga bilah dodos, dua bilah tonjok, satu bilah egrek, lima bilah kunci T, serta pakaian berbagai jenis.
Retno menyebut mayoritas barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus narkotika jenis ganja serta tindak pidana senjata tajam.
Seluruh barang bukti ini merupakan hasil perkara yang sudah diputus pengadilan dari Januari hingga September 2025.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Daftar Beasiswa LPDP Dalam Negeri 2025 Tak Wajib Sertifikat Bahasa Inggris
BACA JUGA:Sumsel Tegaskan Dukungan Swasembada Pangan Nasional 2025 Lewat Panen Raya Jagung
“Nanti akan ada lagi pemusnahan berikutnya di akhir tahun, setelah barang bukti kembali terkumpul dari perkara yang sudah inkracht,” tambahnya.
Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, mengapresiasi langkah Kejari dalam menjaga transparansi hukum melalui pemusnahan barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: