Kronologi Janda Tipu Kontraktor di Kota Lubuklinggau, Korban Alami Kerugian Rp70 Juta

Kronologi Janda Tipu Kontraktor di Kota Lubuklinggau, Korban Alami Kerugian Rp70 Juta

ILUSTRASI PENGADILAN--

LUBUKLINGGAU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Seorang janda berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Nelly Susanti (53) beralamat di Jalan Kenari RT 03 Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II, terbukti melakukan penipuan dan penggelapan kepada korbannya seoramg kontraktor, yakni Patman Robinuya alias Ruben (39) dengan total kerugian Rp70 juta.

Pembuktian perbuatannya itu sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan Rabu (31/5/2023) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau sudah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, kepada yang bersangkutan.

Surat putusan dibacakan Hakim Tyas Listiani, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Putusam Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah SH yang sebelumnya meminta pada majelis hakim agar menghukum terdakwa tiga tahun penjara.

Diketahui, sidang secara zoom dipimpin hakim Tyas Listiani SH, dibantu Anggota Hakim Ferri Irawan SH dan Amir Rizki Apriadi SH, dengan Panitera Pengganti (PP) Armen. Sedangkan terpidana mengikuti sidang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau. 

BACA JUGA:Kontraktor Ditipu Janda Berstatus ASN, 'Amsyong' Rp70 Juta!!

BACA JUGA:Penipuan Haji, IRT Ini Ngaku Bisa Berangkatkan Calon Jamaah Haji Lebih Cepat dari Daftar Tunggu

Dalam putusannya Majelis hakim Tyas Listiani SH menyatakan terdakwa Nelly Susanti telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melanggar pasal Pasal 378 KUHP.  

Pertimbangan Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa sopan dan belum pernah dihukum. 

Ketua Majelis Hakim Tyas Listiani SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima.

Berikut Kronologi Janda Tipu Kontraktor di Kota Lubuklinggau:

BACA JUGA:Ratusan Unit Kendaraan Dinas Nunggak Bayar Pajak, Ada yang Nunggak 12 Tahun

BACA JUGA:4 Oknum Anggota Satpol PP Kedapatan Hisap Sabu di Pos Jaga Pendopoan Rumah Dinas Bupati Ketapang

1. Selasa 1 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa oknum ASN Dispora Muratara Nelly mendatangi rumah Patman Robinuya di Jl Thamrin No 8, RT 6, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan  Lubuklinggau Utara 2, Kota Lubuklinggau.

2. Setelah bertemu dengan korban, terdakwa mengajak korban jadi rekanan proyek pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan Paskibraka Kabupaten Muratara senilai Rp 1 Miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: