Penipuan Haji, IRT Ini Ngaku Bisa Berangkatkan Calon Jamaah Haji Lebih Cepat dari Daftar Tunggu

Penipuan Haji, IRT Ini Ngaku Bisa Berangkatkan Calon Jamaah Haji Lebih Cepat dari Daftar Tunggu

ka'bah-DISWAY NETWORK-

LUBUKLINGGAU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota LUBUKLINGGAU, harus berurusan dengan polisi.

IRT tersebut berinisial ET (38), warga RT 04 Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dia dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penipuan bisa mempercepat berangkat haji.

Setidaknya ada 10 orang yang menjadi korban dugaan penipuan oleh tersangka, dengan modus bisa mempercepat berangkat haji, tersebut.

BACA JUGA:Ratusan Unit Kendaraan Dinas Nunggak Bayar Pajak, Ada yang Nunggak 12 Tahun

BACA JUGA:4 Oknum Anggota Satpol PP Kedapatan Hisap Sabu di Pos Jaga Pendopoan Rumah Dinas Bupati Ketapang

Parahnya lagi, dari hasil pemeriksaan polisi ada sekitar 8 orang yang juga menjadi korban, modus keberangkatan umrah tahun 2023, dengan akumulasi kerugian korban mencapai Rp256 juta.

Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Lubuklinggau, setelah ditangkap Tim Macan dan anggota Polwan Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Tersangka ditamgkap saat berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Samping Hotel Grand Zuri Lubuklinggau, Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 15.40 WIB.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara menjelaskan, pada awal Maret 2023, tersangka datang ke rumah pelapor Riduan.

BACA JUGA:HEBOH!! Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Depan SPBU, Diduga Sengaja Ditinggalkan Ibunya

BACA JUGA:Kontraktor Ditipu Janda Berstatus ASN, 'Amsyong' Rp70 Juta!!

Tersangka menawarkan jasa mengurus percepatan keberangkatan haji, kepada korban Riduan dan istrinya Masia.

Korban saat itu sudah mendaftar haji pada 2016 lalu, yang jadwal berangkat masih beberapa tahun ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: