Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Puluhan Orang Sudah Diperiksa, Bakal Ada Tersangka?

Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Puluhan Orang Sudah Diperiksa, Bakal Ada Tersangka?

Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel Adi Muliawan SH,-SUMEKS/DISWAY NETWORK-

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terus memeriksa berbagai pihak dalam kasus dugaan korupsi aliran dana hibah KONI Sumsel.

Bahkan tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan puluhan saksi, namun belum ada yang mengerucut sebagai tersangka.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Minta Keringanan Hukuman

Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel Adi Muliawan SH, mengatakan, sudah 30 ketua panitia cabang olahraga (cabor) KONI Sumsel yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi. 

“Total ada 38 ketua panitia cabor yang diperiksa. Sisanya delapan lagi yang akan dipanggil,” jelasnya, seperti yang dikutip Sumatera Ekspres (Disway.ID Network), Senin (22/5/2023).

BACA JUGA:Sempat Divonis Bebas Pengadilan, Terpidana Kasus Korupsi di Sumsel Akhirnya Dieksekusi Penahanan

Bahkan kemarin, pihaknya memeriksa tiga orang saksi lagi. 

Berinisial HR ketua panitia cabor bermotor, DG ketua panitia cabor menembak, dan TR dari pihak swasta.

BACA JUGA:Sepuluh Daerah di Sumsel Rentan Korupsi, Empat Lawang Masuk Salah Satunya

Penyidik mendalami aliran dana hibah untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh masing- masing cabor.

“Dari sana ‘kan nanti bisa terlihat, apakah ada penyimpangan atau tidak. Kita tunggu saja, yang jelas dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka,” ungkap Adi. Pemeriksaan puluhan saksi dari cabor itu, sudah dilakukan dari 8-16 Mei 2023.

BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kaur Divonis 4 Tahun Penjara

Adi menguraikan, Senin (4/5), saksi yang diperiksa berinisial YD, FA, IT, dan AS. Keempatnya ketua panitia cabor di KONI Sumsel.

Selasa (9/5/2023), saksi MR selaku ketua Panitia Cabor Panjat Tebing, dan ZP Ketua Panitia Cabor Atletik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: