Tipu-tipu Proyek Miliaran Rupiah, 2 Oknum ASN Ditangkap Polisi

Tipu-tipu Proyek Miliaran Rupiah, 2 Oknum ASN Ditangkap Polisi

Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang memeriksa dua oknum ASN Dinas Pertanian yang diduga menipu pengusaha. Foto: Dok. Polres Pandeglang--

BACA JUGA:7 Jurusan Prioritas Lulus CPNS 2023 || Peluang Lulus Makin Besar

"Kasus dugaan penipuan pengadaan barang itu sendiri dilakukan pada tahun lalu. Persisnya pada hari Jumat, 16 Desember 2022 lalu sekitar pukul 18.30 WIB di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Pandeglang," katanya.

Shilton menambahkan, tindak pidana penipuan dilakukan tersangka mengakibatkan PT OR mengalami kerugian total Rp 1.112.230.000.

BACA JUGA:Sudah Prioritas!!, Honorer K2 Bisa Saja Diangkat CPNS || Berikut Syarat dan Caranya

Kini kedua oknum ASN telah ditahan sedangkan satu tersangka lagi dalam pengejaran.

"Para tersangka akan dijerat Pasal 378 dan pasal 372 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun," pungkasnya. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: