Netralitas ASN dan Kepala Desa di Muratara Disoal!
Salah satu bakal pasangan calon (Balon) pada Pilkada 2024 di Kabupaten Muratara, H Firza Lakoni dan Efriyansah, menyoroti netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (Kades) dalam proses pemilihan. -DISWAY NETWORK-
MURATARA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Salah satu bakal pasangan calon (Balon) pada Pilkada 2024 di Kabupaten Muratara, H Firza Lakoni dan Efriyansah, menyoroti netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (Kades) dalam proses pemilihan.
Menurut pasangan ini, banyak oknum ASN dan Kades yang terlibat dalam politik praktis, bahkan turut berkampanye serta mempromosikan calon tertentu.
Kritik tersebut disampaikan oleh pasangan H Firza Lakoni dan Efriyansah saat menghadiri sebuah hajatan di Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, beberapa waktu lalu.
Efriyansah, sebagai salah satu bakal calon wakil bupati, mengungkapkan bahwa Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sudah semakin dekat.
BACA JUGA:Paslon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tunjuk Empat Pengacara
BACA JUGA:Hepy-Efsi Diteriaki Ratusan Warga Talang Jeruk Pagar Alam, Ada Apa?
Namun, ia menyayangkan adanya rumor yang berkembang bahwa sejumlah Kades dan ASN di Muratara mulai menunjukkan sikap yang tidak netral.
"Saya melihat banyak Kades dan ASN yang terang-terangan berkampanye. Padahal, aturan jelas menyatakan bahwa mereka tidak boleh terlibat dalam politik praktis," ujar Efriansyah, yang didampingi oleh H Firza Lakoni.
Menanggapi tudingan ini, Asisten I Pemda Muratara, H Alfirmansyah Karim, memberikan klarifikasi bahwa Pemda Muratara telah memiliki pedoman yang jelas mengenai netralitas ASN dalam menghadapi Pemilu serentak 2024.
Menurutnya, hingga saat ini, tidak ada ASN maupun Kades yang terbukti tidak netral.
BACA JUGA:Joncik Targetkan Raih 80 Persen Suara di Pilkada Empat Lawang
BACA JUGA:Tohat Tohet Maju Pilkada
Lebih lanjut, H Alfirmansyah menegaskan bahwa meski ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis, mereka tetap berhak mendengarkan visi dan misi calon yang akan maju dalam Pilkada.
"ASN memang tidak boleh terlibat dalam kampanye, namun mereka memiliki hak untuk mendengarkan visi dan misi calon, berbeda dengan TNI dan Polri yang tidak punya hak pilih," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: