Nilai Santunan Sampai Rp 36 Juta, Beratkah Kewajiban PPS?

Nilai Santunan Sampai Rp 36 Juta, Beratkah Kewajiban PPS?

tugas, wewenang, dan kewajiban petugas PPS/ist--

Kewajiban PPS.

- Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap

BACA JUGA:Tugas PPS yang wajib diketahui, bagi calon PPS Pemilu 2024

- Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK - Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel

- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS

- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa

BACA JUGA:KPU Matangkan Persiapan Menjelang Kirab Pemilu 2024

- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara

- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa Kerja PPS dan Gaji PPS.

BACA JUGA:6 Dapil Telah Disahkan, KPU Empat Lawang Bahas PKPU Nomor 6/2023

Masa kerja PPS yaitu pada rentang waktu 17 Januari 2023-4 April 2024. Dengan demikian, PPS ini akan menjalani masa kerja selama kurang lebih 3 bulan.

Selama bertugas, PPS akan diberikan gaji.

Adapun besaran gaji yang didapat PPS yaitu Rp 1,5 juta per bulan (ketua) dan Rp 1,3 juta per bulan (anggota).

BACA JUGA:KPU Empat Lawang Gelar Penyampaian POK untuk Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: